Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nasionalisasi Perusahaan Asing: Latar Belakang, Proses, dan Dampak



Sebuah negara yang merdeka dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri, terutama segi ekonomi. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, tentunya setiap negara memiliki sumber daya alam masing-masing yang dapat dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah dan pelaku ekonomi yang berada di negara tersebut.

Namun, dalam mengembangkan ekonomi terkadang pemerintah terkendala dalam menjalankan roda perekoniman karena kurangnya modal dan SDM yang kurang memadai sehingga pemerintah mau tidak mau harus memikirkan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Solusi yang dilakukan pemerintah salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan negara lain. Kerjasama tersebut dapat berbentuk investasi atau penanaman modal, serta kerjasama dalam pengembangan SDM (Erman R, 2007).

Investasi atau penanaman modal baik oleh investor domestik maupun asing, sangat lah dibutuhkan guna mandorong pertumbuhan ekonomi nasional, apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia. Karena dengan adanya investasi maka akan menutupi kekurangan dana dalam mengembangkan roda ekonomi, selain itu juga akan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pendapatan masyarakat akan meningkat sehingga mereka dapat hidup dengan lebih layak. Selain itu, dengan adanya investasi maka kekurangan SDM dan teknologi dapat diatasi dengan cara alih tekhnologi dan pengetahuan sehingga nantinya akan lahir tenaga kerja yang berpengalaman dan pembangunan ekonomi nasional kelak akan terwujud (Suparji, 2008).

Kondisi Indonesia khususnya pada awal masa pemerintahan Orde Baru, mengalami banyak sekali kekurangan, baik dari segi keuangan, SDM dan teknologi. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat Indonesia pada saat itu merupakan negara yang baru merdeka sehingga masih kekurangan dalam segi keuangan/dana, SDM yang unggul dan teknologi yang mutakhir. Adanya modal asing tentunya membawa dampak positif bagi negara penerima modal karena saat itu Indonesia sangat membutuhkan bantuan modal asing. Namun, hal tersebut sudah tidak begitu relevan dengan kondisi sekarang mengingat SDM yang ada sudah semakin maju dan teknologi juga semakin canggih.

Hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur bahwa sebenarnya bukan Indonesia yang membutuhkan investor melainkan investor yang membutuhkan Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat produksi dan pasar yang menjanjikan bagi perusahaan asing. Selain itu kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia (Agus Salim Ferliadi, 2014).

Adanya penanaman modal asing tentunya juga membawa dampak negatif. Masalah yang timbul adalah semakin banyaknya perusahaan asing sehingga dapat mempengaruhi produksi dan pemasaran barang dan hal ini berdampak pada perekonomian nasional. Terdapat pro dan kontra dalam nasionalisasi perusahaan modal asing. Wacana nasionalisasi perusahaan modal asing semakin memuncak setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru, hal ini dikarenakan SDM yang ada sudah tidak mumpuni lagi.

Latar Belakang Nasionalisasi Perusahaan Asing

Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, semangat para pejuang untuk membangun ekonomi nasional semakin kuat. Salah satu aspek terpenting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu Indonesianisasi/ Nasionalisasi aset perusahaan milik asing, terutama milik Belanda. Istilah Nasionalisasi dapat diartikan sebagai penggantian pegawai-pegawai berkebangsaan Belanda dan para manajer berkebangsaan Indonesia dalam birokrasi dan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia selama berlangsungnya aset bisnis Belanda pada tanggal 1 Desember 1957 (Lindblad, 2011).

Secara umum, terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi kebijakan Nasionalisasi Perusahaan Asing pada tahun 1950, diantaranya:

1. Faktor Politik

Setelah pengakuan kedaulatan RI, muncul ketidakpuasan pemerintah RI karena Belanda belum menyerahkan wilayah Irian Barat kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang telah disepakti oleh pihak pemerintah Indonesia dan Belanda masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun kemudian, namun ternyata Belanda tidak memenuhi isi konferensi tersebut. Indonesia berupaya untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam meja perundingan internasional, namun hal ini ternyata tidak mendapat sambutan baik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang umum (general assembly) pada tahun 1957. Hubungan antara Indonesia dan Belanda kian meruncing ketika masa kabinet Burhannudin Harahap membatalkan hasil Konferensi Meja Bundar (Bondan  Kanumoyoso, 2001).

Hal ini berarti seluruh isi KMB sudah tidak berlaku bagi Bangsa Indonesia. Tindakan ini merupakan salah satu bukti kebulatan tekad pemerintah Indonesia untuk mengambil Langkah yang tegas terhadap permasalahan Irian Barat (Ririn D dan Miftahuddin).

2. Faktor Ekonomi

Setelah merdeka, perekonomian di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan swasta milik Belanda. Berdasarkan hasil kesepakatan KMB, pemerintah Indonesia harus mengizinkan pihak-pihak swasta Belanda untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomian  di Indonesia. Secara umum, perekonomian Indonesia khususnya pada tahun 1950 termasuk dalam kondisi yang buruk. Keadaan ini terjadi karena adanya kekosongan kas negara akibat dari perang kemerdekaan. Selama perang berlangsung, Belanda memblokade kegiatan ekspor perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia, hal ini kemudian menyebabkan kemerosotan ekonomi yang kemudian mengancam keberlangsungan kehidupan Bangsa Indonesia. Para tokoh Indonesia mulai memikirkan pembangunan ekonomi nasional, demi terciptanya perekonomian nasional yang berdikari.

Proses Nasionalisasi Perusahan Asing

Lahirnya pemerintahan baru pasca kemerdekaan membawa Indonesia untuk menangani pengelolaan aset kolonial. Para pejuang berusaha untuk mengalihkan aset-aset ekonomi kolonial menjadi aset negara Indonesia. Proses pengalihan aset kolonial ini berlangsung dengan dua cara yaitu peralihan kelembagaan dari pemerintah kolonial Belanda ke Pemerintah Indonesia dan Nasionalisasi. Peralihan kelembagaan biasanya terjadi di lingkungan pemerintahan, dimana peralihan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemerintahan Hindia Belanda ke Pemerintahan Republik Indonesia. Sedangkan nasionalisasi lebih terfokus pada aset-aset non pemerintah, baik milik swasta asing maupun milik pemerintah Hindia Belanda sendiri.

Inisiatif dari nasionalisasi ini berasal dari rakyat, terutama terkait dengan pendukung partai-partai politik. Contohnya seperti Partai Komunis Indonesia yang banyak menggerakkan pendukungnya untuk mengambilalih aset-aset milik asing tersebut. Semangat untuk melakukan nasionalisasi ini semakin menguat setelah terjadinya Konferensi Meja Bundar. Di mana  salah satu isi kesepakatan yang termuat yaitu pengembalian Irian Barat (sekarang Papua) ke pangkuan Republik Indonesia. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu pemerintah Belanda tidak segera merealisasikan hasil konferensi itu. Hal ini mengakibatkan rakyat Indonesia semakin tidak mempercayai Belanda (anti Belanda). Di mana aksi anti Belanda ini semakin meluas hingga menimbulkan anti terhadap kepemilikan Belanda di Indonesia. Akibatnya terdapat sejumlah aksi sepihak yang mulai mengambilalih aset-aset perusahaan Belanda, termasuk lahan usahanya (Wasino, 2016).

Hingga akhirnya Presiden Soekarno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1956 memutuskan untuk melakukan pembatalan Konferensi Meja Bundar secara unilateral. Termasuk didalamnya pembatalan pembayaran hutang-hutang Republik Indonesia seperti yang ada dalam perjanjian. Soekarno juga menyatakan akan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang mulai dilaksanakan pada bulan Desember 1957 (Leirissa, 2012).

Dalam pelaksanaan nasionalisasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat Undang-Undang untuk menunjang tindakan nasionalisasi. Dimana tindakan nasionalisasi telah diatur dalam UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa Perusahaan-Perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan akan dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik Negara Republik Indonesia. Proses nasionalisasi ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan ditujukan untuk menambah keuntungan negara dalam rangka pembangunan ekonomi nasional yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia (Wasino, 2016).

Serta sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 86 Tahun 1958, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 1959. Dimana di dalamnya menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi adalah :

  • Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warga negara Belanda dan berada di dalam wilayah Republik Indonesia.
  • Perusahaan milik suatu badan hukum yang seluruhnya atau sebagian dari modal pendiriannya berasal dari perseorangan warga negara Belanda dan berada di wilayah Republik Indonesia.
  • Perusahaan yang letaknya di dalam wilayah Republik Indonesia dan merupakan milik suatu badan hukum bertempat dalam wilayah negara kerajaan Belanda (Wasino, 2016).

Implementasi Nasionalisasi Perusahaan Asing

Dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam UU No 86 Tahun 1958, perlu dibentuk lembaga yang mengatur dan mengawasi kelancaran dari jalannya kegiatan nasionalisasi. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Nasionalisasi yang disingkat Banas. Pembentukan badan ini diatur dalam  Peraturan Pemerintahan No 3 Tahun 1959. Tujuan dari  dibentuknya Banas untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan, dan pengawasan terhadap produktivitas perusahaan-perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi agar dapat tetap dipertahankan dan ditingkatkan (Wasino, 2016).

Pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusaan Belanda di Indonesia pertama kali berjalan untuk mengambil alih 38 perusahaan tembakau yang dimiliki oleh beberapa perusahaan besar seperti NV Verenigde Deli Mij, NV Sanembah Mij, NV Veregnig de Klatensfche Cultuur, dll. Dilanjutkan dengan mengambil alih 205 perusahaan perkebunan lainnya. Setelah itu Banas mulai melakukan nasionalisasi pada sektor perbankan. Seperti bank-bank : Nationale Handelsbank, Escompto Bank, Nederlansch-Handel Maatschappij, dan De Javasche Bank. Lalu pada sektor transportasi juga mengalami hal serupa, seperti pengambilalihan Semarang-Cirebon Stoomtram Maatschappij, Madoera Stroomtram Maatschappij, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (Leirissa, 2012).

Salah satu proses nasionalisasi perusahaan asing yang sangat berarti dan sangat diperjuangkan adalah nasionalisasi De Javasche Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia. De Javasche Bank sendiri berdiri pada tanggal 24 Januari 1828 dimana Komisaris Jenderal du Bus mengeluarkan Surat Keputusan No 25 yang menyatakan bahwa De Javasche Bank  telah resmi berdiri. De Javasche Bank juga memiliki beberapa pemilik saham antara lain, Pemerintah Hindia Belanda, Nederlandsche Handel Maattschappij dan beberapa pejabat pemerintah termasuk Jenderal du Bus de Gisignies.

Rencana pemerintah untuk mengambil alih De Javasche Bank berawal dari pembentukan Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang resmi disahkan pada 2 Juli 1951. Pada 3 Agustus 1951, pemerintah RI mulai melakukan pengajuan penawaran untuk membeli saham-saham bank tersebut kepada pemiliknya.

Proses nasionalisasi ini terus berlanjut dengan membuat landasan hukum yang jelas. Dimana pada bulan September 1952, pemerintah RI mengajukan rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia ke parlemen (Lembaga konstituante). Kemudian pada 29 Mei 1953 parlemen mensetujui rancangan tersebut, dan dilanjutkan dengan pengesahan rancangan itu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI.

Dampak Nasionalisasi Perusahaan Asing bagi Indonesia

Dampak dalam Bidang Politik:

Penolakan dari Beberapa Tokoh

Tokoh yang tidak menyetujui adanya nasionalisasi adalah Mohammad Hatta dan Syafruddin Prawiranegara. Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP) di Jakarta tanggal 25 November sampai 3 Desember 1957. Syafrudin Prawiranegara berpendapat bahwa nasionalisasi yang dilakukan tanpa rencana yang matang dan akan berakibat fatal bagi perekonominan Indonesia di masa depan. Proses nasionalisasi masa itu belum dibarengi dengan koordinasi dari pemerintah, sehingga hanya berawal dari seruan pemogokan kerja oleh pemerintah melalui menteri penerangan. Hal inilah yang selanjutnya dimanfaatkan oleh para buruh untuk mengambil alih perusahaan tempat mereka bekerja.

Sedangkan Mohammad Hatta berpendapat bahwa pengambilalihan perusahaan Belanda merupakan sebuah tindakan yang dilandaskan pada rasa sentimen pemerintah dalam rangka merebut kembali wilayah Irian Barat. Sedangkan, Pemerintah dianggap belum memiliki persiapan yang matang dalam acara perebutan kembali Irian Barat. Beliau berpendapat bahwa nasionalisasi yang kurang persiapan ini justru akan menimbulkan bencana kelaparan dan kesengsaraan pada rakyat.

Dibentuknya UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi

Kurang siapnya tindakan ini juga terlihat dari belum dibentuknya perangkat yang bertanggung jawab untuk mengambil alih perusahaan Belanda. Susunan perangkat baru dibentuk setelah pengesahan UU No. 86 tahun 1958, yang notabene nasionalisasi telah berlangsung selama setahun sebelumnya.

Dibentuknya BANAS berdasarkan PP no. 3 Tahun 1959

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BANAS bertugas sebagai badan yang mengatur jalannya nasionalisasi.

Kedua perangkat ini dibentuk setelah perusahaan asing sudah diambil alih oleh Indonesia, hal ini dilakukan Pemerintah sebagai upaya untuk membangun ekonomi nasional mandiri. Pemerintah juga menyangkal pendapat Hatta, karena mereka menganggap telah melakukan banyak persiapan sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang disampaikan Djuanda, antara lain :

1. Sebelumnya telah dibentuk Panitia Negara Pembatalan Perjanjian KMB Seksi Finek, yang tugasnya untuk meninjau kedudukan ekonomi Belanda. Hanya saja, tugasnya sekarang adalah membatalkan perjanjian KMB.

2. Dibentuknya panitia pembatalan transfer sosial yang diketuai oleh Menteri Djuanda sendiri. Selain itu, telah dilakukan pengurangan deviden sosial dari tahun ke tahun.

3. Dibentuknya panitia pembatasan transfer laba untuk menghapus transfer laba dari perusahaan Belanda yang statusnya telah dimiliki oleh Indonesia.

4. Telah dibentuknya RUU Modal Asing, serta diperkuat oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pembangunan. (Darini&Miftahuddin, 2018)

Nasionalisasi ini merupakan tindakan yang diprakarsai oleh Presiden Soekarno sendiri. Dan pemerintah berusaha untuk bertanggung jawab penuh terhadap tindakan nasionalisasi ini. Sehingga, Pemerintah berusaha untuk membentengi tindakan ini dengan bantuan Aangkatan Darat, agar terhindar dari jatuhnya perusahaan ke tangan PKI.

Dalam Bidang Ekonomi:

Banyak perusahaan asing besar yang berhasil diambil alih, contohnya adalah The Big Five. Perusahaan ini adalah perusahaan yang memegang kendali dalam produksi barang konsumsi, dan ekspor impor.

Mengalami kemunduran ekonomi pada masa presidensiil. Hal ini terlihat dari inflasi tinggi pada awal 1960. Ini mengakibatkan terjadinya penurunan uang karena jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak terkendali.

Terjadi penggabungan pabrik yang berjalan dalam bidang perkebunan, yaitu dibawah manajemen Perusahaan Perkebunan Negara Baru. Peraturan ini mencakup beberapa hal, yaitu :

Undang-undang itu mulai berlaku sejak 1 Juli 1953, dimana dengan diberlakukannya UU tersebut maka nama De Javasche Bank diganti menjadi Bank Indonesia. Bank Indonesia ini bukan hanya sebagai bank sirkulasi tetapi juga menjadi Bank Sentral RI.

Dalam proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, Banas juga memberikan kompensasi atau ganti rugi. Dimana untuk mengatur permberian kompensasi maka dibentuklah Panitia Penetapan ganti rugi. Tugas dari Panitia Penetapan ganti rugi yaitu mengurus persoalan ganti rugi bagi perusahaan-perusahaan asing yang terkena dampak nasionalisasi (Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 1959). Kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing ini jika di pandang dari segi peraturan sudah sangat mendetail. Akan tetapi pemerintah memiliki masalah tentang ketersediaan dana, konflik antara Indonesia  dan Belanda yang menyangkut Irian Barat, dan ketahanan politik dalam negeri terhadap Belanda menjadi faktor penghambat proses ganti rugi (Wasino, 2016).

  • Dengan diambilalihnya perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah, maka kini harus diambil ketentuan mengenai hubungan antara pihak Direksi Lama/Negeri Belanda dengan pihak perusahaan perkebunan.
  • Karena pengambilalihan ini menempatkan PPN Baru sebagai badan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memimpin penguasaan perusahaan-perusahaan perkebunan dan kantor direksi yang berada di Indonesia.
  • Adapun jika untuk berbagai hal dipandang masih ada keperluan adanya hubungan sebagaimana dimaksudkan itu, maka hal itu harus diajukan lewat cabang PPN Baru yang bersangkutan kepada Direksi PPN Baru Pusat yang akan menentukan perlu tidaknya hubungan dengan direksi lama  Negeri Belanda. (Darini&Miftahuddin, 2018)
Atas diberlakukannya pemutusan sepihak, sehingg asleuruh hubungan dnegan direksi lama harus sepengetahuan PPN Baru. Maka dari itu, para direksi lama kehilangan kekuasaan atas perusahaan swasta mereka.

Terjadi masalah mendesak akibat pemberlakuan nasionalisasi ini, yaitu:

Keluarnya pemilik modal. Bahkan ada beberapa pemodal yang meninggalkan Indonesia sebelum berlangsungnya pengambilahilan. Sehingga terjadi kesulitan dalam pengelolaan awal, contohnya adalah perusahaan Panarukan Maatschappij. Pemilik saham terbesar, yaitu George Birnie telah meninggalkan Indonesia sebelum perusahaan ekspornya diambil alih.

Terjadi problem keuangan. Keluarnya pemodal membawa dampak yang cukup berkepanjangan. Beberapa administrasi, khususnya administrasi bank terhambat. Karena yang berhak untuk melakukannya adalah pihak administrator Belanda. Seharusnya, sebelum dilakukan ambilalih dilakukan pemindahan pertanggungjawaban dari pihak Belanda ke pihak Indonesia.

Terjadi masalah pembenahan administrasi. Setelah perusahaan asing diambilalih oleh pihak Indonesia, banyak tenaga administrasi, khususnya tenaga ahli meninggalkan Indonesia. Mereka yang mayoritas merupakan orang Belanda, adalah orang yang berperan pokok dalam proses produksi dalam perusahaan.

Hal ini diperparah dengan culture shock yang dialami dalma perusahaan. Pekerja Belanda memiliki tingkat disiplin yang tinggi, sehingga merek adapat melakukan proses produksi secara mumpuni dan memenuhi target kualitas. Akan tetapi, tenaga milik Indonesia tidak memiliki tingkat kedisiplinan yang sama seperti milik Belanda. Akhirnya, terjadi penurunan kualitas pada pekerja dan barang yang diproduksi. Tenaga-tenaga ini belum memiliki pengganti yang sepadan hingga waktu yang cukup lama. Bahkan pembentukan PPGI dan PGTP tidak terlalu membantu. Mereka adalah kumpulan pedagang boneka yang dibentuk berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk menjalankan tujuan awal nasionalisasi.

Meskipun begitu, terdapat beberapa perusahaan yang telah melakukan pengalihan tenaga kerja sebelum berlangsungnya nasionalisasi. Contohnya adalah NV De Landbouw Maatschappij Oud Djember (LMOD) milik George Birnie. Mereka telah melakukan Indonesianisasi sejak tahun 1955. Mereka mempekerjakan 78% pekerja Indonesia, sehingga prosentase ketimpangan administrasi berkurang. Langkah ini juga diikuti oleh beberapa perusahaan lain, antara lain adalah kebun tembakau Soekokerto Adjong milik N.V. Cultuur Maatschappij Djelboek (CMD) dan NV Besoeki Tabaks Maatschappij (BTM) Taman Sari, Bondowoso.

Terjadinya masalah pasar. Tindakan nasionalisasi ini menyebabkan ketegangan hubungan antara Indonesia dengan Belanda. Indonesia juga turut mengesahkan UU No. 86 tahun 1958 tentang peralihan struktur ekonomi colonial ke struktur nasional. Hal ini diterapkan pada beberapa aspek, antara lain :

Pada tahun 1959 Indonesia harus mengalihkan pasar tembakaunya, yang semula ke Rotterdam dan Amsterdam (Belanda) menjadi ke Bremen (Jerman).

Terjadi penurunan pada produksi ekspor akibat kekurangan tenaga ahli, alat produksi, dan transportasi. Dengan kata lain, telah terajdi kemunduran pengelolaan dan keterampilan teknis dalam perusahaan.

Akan tetapi keadaan ini lambat laun dapat teratasi. Bahkan ada beberapa penguasaan aset yang menghasilkan devisa Negara cukup besar, sehingga menjadi perusahaan yang cukup berperan dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemberlakuan UU ini dapat dikatakan sebagai akhir dari dominasi Belanda dalam perekonomian Indonesia. Pemeirntah telah mengubah tatanan ekonomi secara mendasar, dan dapat mengendalikan sector ekonomi menjadi semakin besar.

Dalam Bidang Sosial

Dampak nasionalisai perusahan asing dalam bidang sosial yang utama adalah perubahan status pada diri pekerja. Dahulunya, pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu pegawai dan buruh. Pegawai adalah pekerja yang memiliki pendapatan cukup besar, bekerja di kantor, dan mayoritas terdiri dari orang Belanda. Sedangkan buruh adalah pekerja pribumi dari tingkat bawah, yang umumnya bekerja di lapangan. 

Setelah dilakukan nasionalisasi,  status pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Pekerja dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Karyawan satu adalah staff, sedangkan karyawan dua adalah mereka yang bekerja di lingkungan produksi. Pada masa ini, pribumi juga turut berperan dalam manajemen pabrik. Sedangkan orang-orang Belanda hanya berperan sebagai chemical. Penerapan status seperti ini kebanyakan dipakai pada pabrik gula.

Perubahan cukup besar juga terlihat dalam perusahaan kereta api. Pada akhir abad ke-19, hampir keseluruhan posisi dalam perusahaan dipegang oleh orang Eropa. Penduduk pribumi  hanya berperan sebagai pemindah jalur kereta, penjual karcis, dan minoritas sebagai masinis. Namun sejak tahun 1914, posisi masinis, kondektur, dan kepala stasiun juru tulis berasal dari Indonesia. Orang Eropa hanya berperan sebagai pengawas. Hingga setelah terjadinya nasionalisasi, para pegawai Belanda digantikan oleh orang Indonesia.

Posting Komentar untuk "Nasionalisasi Perusahaan Asing: Latar Belakang, Proses, dan Dampak"