Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gerakan Petani Samin di Madiun

Ilustrasi gerakan petani Samin Madiun. Foto: goosejarah.blogspot.com


Gerakan Samin di Madiun dipicu oleh kesenjangan keadilan, khususnya pada kaum petani yang menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan. Gerakan samin dipelopori oleh para petani dari golongan menengah keatas yang pada umumnya mempunyai tanah pertanian yang luas.

Gerakan ini menuntut keadilan pengambilan hak tanah oleh Belanda dan penerapan pajak yang tinggi, kerja rodi dan kebijakan politik etis yang menambah kesengsaraan rakyat. Kebijakan politik etis yang terlalu ketat dalam mengeluarkan undang-undang kehutanan mengundang kemarahan kaum Samin.

Kaum Samin menerapkan prinsip petani sikep, mandiri, yang telah luntur sejak kedudukan Belanda di Hindi Belanda. Gerakan Samin berdampak pada terisolasinya masyarakat samin dengan dijuluki ‘’wong sikep’’. Sekte selanjutnya yaitu tuduhan proto-komunis yang dilebelkan pada bangsa Samin.

Latar Belakang Ajaran Samin

Saminisme merupakan ajaran yang didirikan oleh Samin Surosentiko yang pusat pergerakannya di kabupaten Blora. Surosentiko merupakan warga asli Blora yang lahir pada tahun 1859 di Desa Ploso Kadhiren, Randubelatung Kabupaten Bloran. Surosentiko terlahir dari Raden Surowijoyo yang dikenal dengan Samin sepuh.

Nama Asli Samin Surosentiko adalah Raden Koharseteplah itu dirubah menjadi Samin untuk menanamkan identitas kerakyatan. Surasentiko mempunyai pertalian darah dengan Kyai Keti RajagWesi Bojonegoro yang masih satu keturunan dengan Pangeran Kusumoningayu yang berkuasa di kabupaten Tulungagung. (V. Indah Sri P, 2017)

Ajaran Samin yaitu aliran yang pengamalannya tentang kehidupan manusia di dunia untuk menjunjung tinggi gotong royong dan saling mrmbantu sesama. Kelompok masyarakat yang menerapkan prinsip hidup bersama- sama disebut dianggap menganut ajaran Samin. Sebutan Samin berasal dari kata Bahasa Jawa sami- sami yang berarti sama- sama.

Kata sami- sami diartikan bahwa manusia mempunyai hak dan derajat yang sama dalam segala bidang kehidupan. (Burhanudin, 2015) Ajaran Samin sangat mempercayai hukum karma dengan menggunakan falsafah parikan becik ketitik ala ketara (suatu tindakan yang baik akan berakibat baik dan perbuatan buruk akan membawa akibat buruk). Prinsip kepribadian yang ditetapkan ajaran Samin sabar dan kejujuran serta tawakal dalam menghadapi segama macam ujian.

Gerakan Petani Samin di Madiun

Ajaran Samin masuk ke wilayah Madiun tahun 1907 yang berasal dari Blora. Pada dasarnya ajaran Smin ini tidak melakukan pemberontakan yang bertujuan dalam meruntuhkan pemeintahan yang berkuasa dengan kekerasan . Gerakan ini digolongkan dalam aliran yang bernafaskan politik dan religuis yang mempunyai simbol, kultus, dan doktrin khusus.

Saminisme tidak menyuarakan konspirasi Ratu Adil yang pada tahun tersebut marak berdirinya organisasi agama dan politik yang menggunakan konspirasi Ratu Adil untuk menarik masa. Gerakan Samin di Madiun dipelopori golongan petani yang relative kaya dalam memenuhi nafkah kehidupan. (Ham, 2018)

Pemberontakan Samin dilatar belakangi beberapa kebijakan pemerintah kolonial yang cenderungn merugikan rakyat. Kebijakan yang memunculkan orang-orang samin mengambil sikap diantaranya adalah beban pajak yang tinggi, kerja rodi, dan kebijakan politik Etis.

Kebijakan politik Etis yang diterapkan mulai tahun 1901 dipandang tidak memperhatikan penderitaan rakyat. Justru kebiakan Etis tersebut menamah bebab finansial yang dibebankan kepada rakyat. Dampak diberlakukannnya politik etis mulau tahun 1901 hingga 1930 memberi pengaruh baru pada pemerintahan desa. memprovokasi gerakan samin di Madiun dipelopori ketatnya perundang- undangan yang mengatur pengelolaan hutan ketat.

Kaum samin dibawah dibawah pimpinan Susansontiko Samin bereaksi terhadap peraturan baru tersebut dengan menganggap mengklain pemuka agama dan pegawai Belanda sebagai rezim yang munafik. Klaim tersebut diungkapkan dalam parikan Krenah Klawan Genah (perkara yang jahat namun diwujudkan seperti perkara yang berguna) Orang- orang samin tidak mau membayar pajak yang ditentukan pemerintah kolonial Belanda.

Kaum saminisme beranggapan mereka tidak mempunyai hutang kepada pemerintah kolonial. Mereka membayar pajak menggunakan barang meskipun penarik pajak menghendaki pembayaran dalam bentuk uang. (Apriliati, 2012)

Konsep yang diterapkan yaitu konsepsi sikep dan melawan sistem komunalisme yang diterapkan Belanda. Perincian pembagian pajak pertanian yang mereka terapkan yaitu tiga perempat dari hasil panen menjadi hak petani dan seperempat mejadi hak pemanen. Kaum samin mengklaim bahwa tanah, air, dan hutan adalah milik bersama.

Klaim tersebut menandakan bahwa kaum Samin ingin menerapkan kembali konsep sikep, mandiri yang mulai luntur setelah pendudukan Belanda. Prinsip tersebut berdampak pada perspektif umum dalam doktrin Identitas masyarakat Samin. Perspektif yaitu Kaum Samin disebut dengan ‘’Wong Sikep’’ selain itu beberapa pejabat Belanda menggolongkan mereka dalam golongan proto komunis (gerakan komunis). (Ham, 2018)

Wujud protes kaum Samin juga diwujudkan melalui kebudayaan kultural. Konspirasi pertama yaitu Kaum Samin menolak adat pernikahan cara Islam. Mereka menolak ketuhanan Islam dan meyakini agamanya bersumber dari ilmu nabi Adam. (Muh.Rosyid, 2014) Mereka meyakini tuhan ada pada diri mereka sendiri, ajaran tersebut seperti doktrin yang diamalkan aliran wahdatul Wujud.

Selain itu dalam tata karma kaum Samin menolak untuk bersikap sopan terhadap bangsa Belandan dan priyayi dan menggunakan Bahasa halus. Mereka menggunakan Bahasa Jawa kasar tanpa mengindahkan aturan untuk hormat pada kaum pejabat.

Orang- orang Samin menolak kerjasama dalam membangun kehidupan bersama seperti melaksanakan kerja bakti dan gotong royong membangun jalan. Hal tersebut karena mereka beranggapan hanya memiliki istri, anak dan barang miliknya sehingga tidak ada gunanya bersusah payah untuk membangun kemajuan milik bersama.

Perlawanan Kaum Samin terhadap Belanda berprinsip tanpa kekerasan dengan menerapkan konsep eksatologi. Perlawanan dilakukan dengan menyebarkan konspirasi akan datangnya ‘’Tuan Tanah’’ yang berperan dalam mencopot jabatan dan mempermalukan kaum priyayi dan bangsa Belanda. Pelawanan tersebut dihadapi dengan tindakan kekerasa.

Tindakan tersebut dengan memenjarakan kaum Samin bahkan 4500 bangsa samin di penjarakan. Narapidana dari Sanksi penjara tersebut tersebarpada beberapa tempat penahanan di wilayah Rembang dan Ngawi mayoritas karena kasus pidana kehutanan. Belanda melakukan pensegahan dan tindakan militer dalam menumpas perlawanan Samin.

Gerakan petani Samin di Madiun yang paling massif dijalankan yaitu di wilayah Madiun desa Jiwan yang dipimpin oleh Wongsorejo. Propaganda gerakan tersebut berupa penolakan untuk bekerja bakti dan membayar pajak.

Tahun 1908 gerakan yang dipimpin Wongsorejo menghilang setelah hukuman isolasi yang diterapkan Pemerintah kolonial. Mayoritas kaum Saminisme bertahan di pedesaan sekitar hutan yang menjadi bukti panji- panji kebanggan petani mandiri Jawa, sikep, dan sikap kejujuran yang diamalkan tanpa batas. (Burhanudin, 2015)

Referensi:

Apriliati, R. D. (2012). Sejarah Tata Cara Pernikahan Masyarakat Samin Desa Klopo Duwur Kabuoaten Blora 1970-2007. Jurnal Of Indonesia History, 3-9.

Burhanudin, M. d. (2015). Pendidikan Samin Surosentiko. Yogyakarta: Lentera Kreasindo.

Ham, O. H. (2018). Madiun dalam Kemelut Sejarah Priyayi dan Petani di Karesidenan Madiun Abad XIX. Jakarta: KGP (Kepustakaan Populer Gramedia).

Muh.Rosyid. (2014). Memotret Agama Adam: Studi Kasus Pada Komunitas Samin. Jurnal Orientasi Baru. Vol23,No.2, 190-193.

V. Indah Sri P, M. d. (2017). Masyarakat Samin Ditinjau Dari Sejarah Dan Nilai- Nilai Pendidikan Karakter. Volume 13, No 1.

Posting Komentar untuk "Gerakan Petani Samin di Madiun"