Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Biografi K.G.P.A.A. Paku Alam VIII



K.G.P.A.A. Paku Alam VIII merupakan salah satu raja yang pernah berkuasa di Kadipaten Pakualaman. Beliau lahir pada 10 April 1910 dengan nama kecil Gusti Raden Mas Haryo Sularso Kuntosuranto. Dalam dirinya mengalir darah dua Keraton Jawa, yakni dari Paku Alam VII dan Permaisuri Gusti Raden Ayu Retno Purwoso binti Paku Buwono X. Sebagai seorang bangsawan, beliau berkesempatan mendapatkan pendidikan yang tinggi. Tercatat pendidikan yang ditempuh beliau antara lain Europesche Lagere School Yogyakarta, Christelijk MULO Yogyakarta, AMS B Yogyakarta, Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta – sampai tingkat candidaat). Beliau resmi naik tahta menggantikan ayahnya  pada 13 April 1937.

Kedudukan Paku Alam VIII sebagai seorang penguasa dan bangsawan Jawa tidak lantas membuat beliau mengabaikan nasionalisme Indonesia. Sebagai seorang penguasa yang paham akan tanda-tanda zaman, beliau menyadari bahwa masa kekuasaan asing di Nusantara telah berakhir dan telah tiba saatnya bagi bangsa Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri. Oleh karena itu beliau tidak ragu dalam mengambil keputusan untuk bergabung kepada kepada NKRI.  

Sepanjang hidupnya, beliau menjadi sosok yang berperan penting tidak hanya bagi rakyat dan negeri Pakualaman namun juga bagi bangsa Indonesia. Keputusan beliau bersama Sultan Hamengkubuwono IX untuk bergabung dengan NKRI memiliki dampak yang besar dalam mengokohkan kedaultan NKRI. Tanpa adanya dukungan dan persatuan dari kedua penguasa Yogyakarta tersebut tentu perjalanan sejarah Indonesia akan lain ceritanya.

Sosok Paku Alam VIII memang tidak sepopuler Hamengkubuwono IX bagi masyarakat umum. Akan tetapi sebenarnya mereka berdua merupakan sosok yang tidak terpisahkan satu sama lain. Kedua sosok tersebut bahkan sering disebut sebagai “dwi tunggal”, atau oleh masyarakat jawa menyebutnya loro-loroning atunggal sebagaimana duet kepemimpinan Soekarno dan Hatta di pemerintahan pusat RI. Pasca bergabungnya kedua kerajaan tersebut dalam NKRI, Sultan Hamengkubuwono IX bersama K.G.P.A.A. Paku Alam VIII bersama-sama memerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Peran Paku Alam VIII bagi NKRI tidak hanya sebatas menjadi Wakil Kepala saja, namun beliau juga ikut aktif dalam berbagai kegiatan lainnya.

Revolusi kemerdekan merupakan suatu hal yang sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Berita mengenai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 agustus 1945 ternyata juga tak luput dari perhatian para bangsawan di Jawa, termasuk salah satunya yaitu Paku alam VIII. Paku Alam VIII memandang peristiwa proklamasi kemerdekaan tersebut sebagai awal dari sebuah era baru yang cerah bagi kehidupan rakyat Indonesia. Paku Alam VIII merasakan betul betapa penderitaan yang telah dialami rakyat selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing. Oleh karena itu beliau sangat memandang positif tentang adanya proklamasi kemerdekaan tersebut sehingga keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus beliau bersama Sultan Hamengkubuwono IX segera memberikan ucapan selamat kepada pemerintah Republik Indonesia atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan.

Dukungan beliau terhadap pemerintah Indonesia tak hanya sebatas ucapan selamat semata. Bahkan beliau membuat sebuah keputusan yang mungkin bisa dibilang kontroversial sebagai seorang raja yaitu dengan mengeluarkan Maklumat 5 september 1945 yang menyatakan secara tegas mengenai bergabungnya Negeri Pakualaman ke dalam Negara Republik Indonesia sebagai sebuah daerah istimewa. Keputusan tersebut jelas bukanlah sebuah keputusan yang mudah apalagi mengingat bahwa posisi Kadipaten Pakualaman yang merupakan sebuah kerajaan yang otonom. Keputusan tersebut tentunya menunjukkan betapa bijaksananya Paku Alam VIII sebagai seorang penguasa. Kalau saja beliau mau, bisa saja beliau tetap mempertahankan Pakualaman sebagai sebuah kerajaan mandiri. Akan tetapi disinilah kita dapat melihat betapa keteladanan yang diberikan oleh Paku Alam VIII kepada rakyatnya.

Keputusan tersebut diambil oleh Paku Alam VIII tidak lain adalah demi kesejahteraan rakyatnya. Beliau menyadari bahwa wilayah Adikarta tidaklah begitu luas, karena itu beliau meyakini bahwa rakyatnya akan memperoleh kehidupan yang lebih baik apabila menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari politik devide et impera Belanda atas Kerajaan-kerajaan di Jawa dengan pemerintah Republik Indonesia yang dapat merugikan rakyat. Sikap serupa juga diambil oleh pihak Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran.  Keempat kerajaan tersebut secara kompak menyatakan dukungannya dan kesediaannya bergabung dengan Republik Indonesia.

Selanjutnya melalui Amanat Bersama antara Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII dan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Daerah Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1945 menyepakati untuk menggabungkan daerah Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sejak saat itulah kedua kerajaan di Yogyakarta ini secara administratif bertransformasi menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesuai dengan UUD 1945 maka dibentuklah pemerintahan demokratis di DIY dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu sesuai dengan amanat keistimewaan DIY maka posisi gubernur dipegang oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan wakil gubernur dipegang oleh Paku Alam VIII dan diwariskan kepada penerus mereka masing-masing. Dalam hal ini kita juga dapat melihat suatu keteladanan yang luar biasa dari Paku alam VIII. Beliau yang sebelumnya merupakan seorang raja yang memiliki kerajaannya sendiri, secara legowo menerima posisi sebagai wakil dari Sri Sultan.

Pasca kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia yang saat itu baru berusia beberapa tahun tersebut harus banyak ditimba goncangan. Terutama berasal dari Belnada yang belum rela melepaskan kekuasaan jajahannya atas wilayah RI. Pada saat tersebut pula Paku Alam VIII hadir memberikan banyak bantuan dan dukungan terhadap pemerintah RI. Ketika Agresi Militer Belanda II datang menghantam Indonesia sehingga berhasil menguasai banyak wilayah strategis, pemerintah DIY menawarkan diri untuk dijadikan sebagai lokasi ibu kota sementara pemerintah RI. Langkah tersebut bukannya tanpa resiko karena Belanda sewaktu-waktu dapat menyerang Kota Yogyakarta dalam rangka untuk melumpuhkan pemerintah Republik Indonesia.

Pada 30 Juli 1949, Paku Alam VIII diangkat sebagai Gubernur Militer DIY seiring diberlakukannya pemerintahan militer di seluruh pulau Jawa. Pemberlakuan pemerintahan militer ini merupakan strategi tentara Indonesia yang saat itu masih bernama TKR, dalam rangka mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia karena keadaan yang gentingnya keadaan saat itu akibat agresi militer Belanda. Meskipun bernama pemerintahan militer, namun bukan berarti pemerintahan bersifat militeristik karena tetapi penentu kebijakan kebijaksanaan terakhir bukanlah militer, melainkan pemimpin sipil yang diberi pangkat militer yaitu Kolonel Paku Alam VIII. Pemberlakuan pemerintahan militer berlangsung dari tahun 1949 dan dihapuskan seluruhnya pada 1 September 1950 seiring pulihnya situasi pasca Agresi Militer II .

Semasa agresi militer II, Belanda berhasil menduduki kota Yogyakarta. Akan tetapi lingkungan Keraton dan Puro Pakualaman dan Kepatihan disepakati sebagai daerah “imun” yang tidak diperkenankan adanya tembak-menembak serta tentara Belanda dilarang memasukinya. Celah tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Paku Alam VIII untuk mendukung perjuangan Indonesia. Beliau menyediakan Dalem Puro Pakualaman untuk dipakai sebagai tempat berlindung para gerilyawan dan tentara dalam aksinya melawan Belanda. Selain itu Dalem Puro Pakualaman juga pernah dipakai sebagai tempat tinggal sementara oleh Presiden dan keluarganya.

Setelah berakhirnya masa revolusi fisik, Paku Alam VIII terus menunjukkan kontribusinya terhadap Republik Indonesia. Antara tahun 1946 hingga 1978, beliau banyak menggantikan tugas sehari-hari Sultan Hamengkubuwono IX sebagai gubernur DIY karena Sri Sultan yang diangkat sebagai menteri dan posisi lainnya di pemerintahan pusat RI. Peran beliau lainnya dalam bidang politik dan pemerintahan yaitu menjadi Ketua Panitia Pemilihan Daerah DIY dalam pemilu tahun 1951, 1955, dan 1957. Beliau juga pernah menjadi anggota Konstituante (November 1956), Anggota MPRS (September 1960) dan terakhir yaitu Anggota MPR RI masa bakti 1997-1999 Fraksi Utusan Daerah.

Selain dalam bidang pemerintahan, beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti menjadi pengurus pertandingan penahan nasional, menjadi ketua Yayasan Roro Jonggrang, serta ikut aktif dalaam penyelenggaraan berbagai PON, selain itu beliau juga pernah menjadi ketua pengurus pusat PMI dari tahun 1954 hingga 1966.

Sepanjang hidupnya, Paku Alam VIII selalu berusaha berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Bahkan pada masa tuanya beliau tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap bangsa Indonesia. Hal tersebut beliau tunjukkan salah satunya pada saat menjelang reformasi. Demi lancarnya agenda reformasi dan menghindari adanya perpecahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi rakyat,  pada tanggal 20 Mei 1998 Paku Alam VIII bersama Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan sebuah maklumat yang pada pokoknya berisi “ajakan kepada masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi damai, mengajak ABRI (TNI/Polri) untuk melindungi rakyat dan gerakan reformasi, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dan mengajak masyarakat untuk berdoa bagi Negara dan Bangsa”.

Beberapa bulan setelahnya beliau menderita sakit dan meninggal pada 11 September 1998. Beliau wafat pada usia 88 tahun. Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama (1945-1998) dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama (1988-1998) serta Paku Alam VIII terlama (1937-1998).

Jalan kehidupan Sang Bangsawan Jawa telah menghantarkan beliau menjadi sosok besar tidak hanya bagi Kadipaten Pakualaman dan Negeri Yogyakarta, namun juga bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kendati dibesarkan di lingkungan Keraton yang serba nyaman, namun tak menyurutkan niat beliau untuk membantu perjuangan menegakkan kedaulatan pemerintah RI.

Perjuangan dan kebijaksanaannya telah mengantarkan rakyat dengan selamat dan terhormat melalui gejolak tiga zaman dari zaman Belanda, zaman Jepang hingga zaman Republik Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini beliau belum juga diakui sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana pengakuan terhadap Sultan Hamengkubuwono IX. Sebenarnya usulan akan diangkatnya Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional telah banyak disuarakan oleh berbagai pihak. Sayangnya harapan tersebut masih belum terwujud dan dalam proses hingga kini. Semoga generasi muda dapat mengambil teladan dari setiap perjuangan para pahlawan bangsa ini, termasuk di dalamnya perjuangan Paku Alam VIII. Sang raja sekaligus negarawan sejati.

Referensi:

Atmakusumah, 2011, Tahta Untuk rakyat Celah-Celah kehidupan Sultan Hamengkubuwono IX, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Humas, 2019, Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional KGPAA Paku Alam VIII, diakses 11 Januari 2020 , https://jogjaprov.go.id/berita/detail/8067-awali-pengajuan-gelar pahlawan-nasional-kgpaa-paku-alam-viii-tim-nyekar-ke-makam-raja-girigondo

Oktavianti, Tria, “Peran Paku Alam VIII Dalam Pemerintahan Militer Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1949–1950”, Jurnal Prodi Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta,Vol.4 No. 1 Tahun 2019, hh 135-149.

Tim Penulis, 1998, Biografi Pahlawan Nasional sultan Hamengku Buwana IX, Depdikbud, Jakarta. Wahyukismoyo, Heru, 2015, Mengenal Riwayat & Falsafah Hidup Paku Alam VIII, Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, dilihat 10 Januari 2020, https://paguyubanhambuditoto.wordpress.com/2017/04/26/mengenal-riwayat-falsafah-hidup-paku-alam-viii/

Aryo Suryo Cokro Kusumo, 2019, Untaian Catatan Sejarah Nasionalisme Perjuangan Bangsa Indonesia, dilihat 10 Januari 2020, https://jurnalpatrolinews.co.id/berita/read/strategi-politik-paku-alam-viii-menentukan-langkah-perjuangan-kemerdekaan-indonesia

Posting Komentar untuk "Biografi K.G.P.A.A. Paku Alam VIII"