Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kebijakan Sistem Sewa Tanah Masa Pemerintahan Raffles



Sejarahkita.com, Kebijakan Sistem Sewa Tanah Masa Pemerintahan Raffles - Dalam kebijakan sistem sewa tanah terdapat tiga hal yang dilakukan Raffles terdiri dari, pergantian kekuasaan tradisional menjadi seperti pemerintahan Barat, pelaksanaan kegiatan penarikan pajak sewa tanah, dan penanaman tanaman yang termasuk komoditi ekspor.

Pada aspek yang pertama yaitu perombakan struktur kekuasaan yang bersifat tradisional diganti dengan sistem yang baru seperti di Eropa berdasarkan prinsip legal-rasionalitas. 

Pemerintah yang baru tersusun dari suatu birokrasi yang tidak lagi memiliki fungsi-fungsi tradisional dan feodal, apalagi dalam hubungannya dengan penarikan hasil pertanian/perkebunan dan pengerahan tenaga rakyat menurut sistem VOC. (Kartodirjo, 2020: 342)

Para penguasa seperti adipati, lurah, dan lain-lain yang sebelumnya bertanggungjawab atas petani digantikan oleh orang-orang Eropa. 

Mereka kemudian menjadi pegawai umum di bawah pemerintahan Raffles yang digaji dengan uang. Tugas mereka menjadi asisten dan penasihat yang mendampingi para residen.

Kedua, pelaksanaan penarikan pajak sewa tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat khususnya petani di Jawa. 

Kepastian hukum ini juga bermaksud untuk mencegah para petani menjadi korban dari tindakan kesewenang-wenangan para penguasa dalam menarik hasil bumi. 

Sistem ini akan menjamin dan memberikan hukum tentang penyewaan tanah secara lebih jelas kepada para petani.

Penarikan pajak sewa tanah berupa uang tetapi jika terpaksa dapat menggunakan hasil bumi yang nilainya disesuaikan dengan harga terendah di pasar.

Kemudian yang terakhir, penanaman tanaman yang termasuk komoditi ekspor perdagangan saat itu. Raffles membebaskan kepada petani jenis-jenis tanaman yang akan ditanam dengan menanam tanaman dagang atau yang termasuk komoditi ekspor.

Tanaman dagang pada saat itu di antaranya seperti lada, kopi, padi, jagung, tebu, aren, nila, tembakau, dan lain-lain. Pemerintah tidak melakukan monopoli perdagangan dengan  membebaskan petani dalam menjual hasil pertanian, mereka tidak harus menjualnya kepada pemerintah. 

Pemerintah di sini hanya menyediakan pasar perdagangan yang bertujuan menarik minat petani untuk menanam tanaman dagang yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran. (Posponegoro, 2011: 346)

Sistem sewa tanah ini menegaskan bahwa pemerintah merupakan satu-satunya pemilik tanah. Para rakyat dan petani diwajibkan untuk membayar sejumlah pajak sewa tanah kepada pemerintah. 

Pajak yang dipungut tidak secara perseorangan melainkan atas desa. Pajak yang dibayarkan berupa uang atau juga boleh menggunakan hasil bumi, tetapi yang paling umum banyak yang membayar dengan beras. 

Para petani yang membayar pajak dengan uang disetorkan kepada kepala desa, yang nantinya akan menyetorkan ke kantor. Sedangkan yang menggunakan hasil bumi (beras) langsung mengirimkannya ke residen. Dengan hal ini diharapkan para kepala desa tidak dapat mengurangi atau meminta jatah hasil bumi kepada para petani. (Hall, 1988: 455)

desa tidak dapat mengurangi atau meminta jatah hasil bumi kepada para petani. Dalam pelaksanaannya penarikan pajak sewa tanah berlangsung secara variatif. Pajak sewa tanah secara umum ditarik secara komunal atau per desa contohnya di Banten.

Akan tetapi di Probolinggo penarikan pajak tersebut dilakukan perorangan/petani. Dalam penarikan pajak secara komunal sering menimbulkan permasalahan akibat petugas penarikan pajak menerapkan standar yang lebih tinggi. Di Pekalongan misalnya, permasalahan ini mengakibatkan banyak penduduk yang pindah.

Namun, penerapan kebijakan sistem sewa tanah tidak diterapkan pemerintah Inggris pada daerah di seluruh pulau Jawa. Di daerah sekitar pusat pemerintahan, Batavia tidak diterapkan sistem sewa tanah, ini dikarenakan masih banyak tanah yang berstatus partikelir. Lalu juga di daerah Priangan yang masih tetap menjalankan wajib tanam yaitu kopi. Tanaman kopi memiliki keuntungan yang cukup besar untuk pemerintah.



Posting Komentar untuk "Kebijakan Sistem Sewa Tanah Masa Pemerintahan Raffles"