Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Alasan Mazhab Syafi'i Banyak Dianut di Indonesia


Keberadaan aliran Islam di Indonesia yang mayoritas umat Islam di Indonesia menganut Imam Syafi’i. Hal ini disebabkan karena Islam yang pertama kali masuk ke Indonesia adalah aliran Islam Syafi’i sehingga mayoritas penyebaran Islam di Indonesia adalah Islam di aliran Syafi’i.

Keberadaan Imam Syafi`i berlanjut ketika para ulama Islam Syafi’iyyah menyebarkan Islam melalui berbagai jalur seperti kerajaan, kesenian, pendidikan yang disesuaikan dengan budaya dan budaya Indonesia yang menyebabkan Islam melekat dan mengakar dalam kehidupan umat Islam Indonesia.

Dengan adanya hal itu, budaya lokal sendiri selalu memiliki tempat tersendiri dalam merumuskan hukum Islam. Hal ini terbukti dalam proses adopsi budaya lokal masyarakat pra Islam baik era Nabi maupun generasi setelahnya. Imam Syafi’i memiliki perbedaan pendapat qaul qadim (pendapat lama tentang hukum) dan qaul jadid (pendapat baru tentang hukum). Fenomena ini menggambarkan fleksibilitas hukum Islam menghadapi budaya lokal.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan paradigma baru dalam penegakan syariah di Indonesia dalam hal bagaimana menerapkan syari’at di Indonesia tanpa menghilangkan budaya lokal.

Masuknya Mazhab Syafi’i di Indonesia

Peristiwa yang mengiringi masuknya Islam ke Indonesia, yaitu: Masyarakat pribumi menyambut dengan sangat antusias kedatangan Islam ke Indonesia. Islam menjadi agama mayoritas penduduk Indonesia tentu memliki perjalanan yang panjang dimana sejarah masuknya Islam ke Indonesia ikut andil dalam proses penyebarannya (F. Syukur, 2015, p. 179).

Sejarah masuknya Islam di Indonesia merupakan suatu proses yang tidak diketahui kejelasannya, yaitu kapan dan siapa yang mengawali Islam masuk ke Indonesia. Salah satu faktor penyebab ketidakjelasan masuknya Islam ke Indonesia adalah kondisi geografis serta luas wilayah Indonesia. Kondisi ini memunculkan banyak pendapat mengenai teori masuknya Islam ke Indonesia termasuk ajaran apa yang dibawa oleh pendatang dalam penyebaran Islam.

Sebuah pendapat mengatakan bahwa (Morisson) Islam tiba pada akhir abad ke 13 M dari daerah Coromandel. Pendapat ini didukung oleh argumen adanya kesamaan mazhab mayoritas yaitu mazhab Syafi`i. Namun ia juga mengatakan bahwa penyebaran Islam bukan hanya dari Coromandel tetapi juga dari Arab dimana seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab Muslim di Sumatera Barat pada abad ke-7. Ini disebabkan pedagang Arab pada saat itu gencar-gencarnya melakukan perdagangan, sambil mengajarkan Islam di daerah yang mereka singgahi (Nor Huda, 2015, p. 4).

Teori kedua adalah “teori Arab”. Menurut teori ini kedatangan Islam ke Nusantara langsung dari Mekkah pada abad ke 7 M. Menurut ibn Abdur Rabbih dalam Iqud al-Farid, menyebutkan bahwa antara  Sri Indrawan yaitu raja Sriwijaya (kerajaan di Nusantara) mempunyai hubungan korespodensi dengan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Serta didasarkan pada kesamaan mazhab yang menjadi mayoritas mazhab di Indonesia yaitu Syafi`I (Kasdi, 2017, p. 5).

Dalam beberapa teori tersebut, ada yang mengisyaratkan masuknya Islam pertama kali dibawa oleh ulama yang bermazhab Syafi`i. Penduduk pribumi pertama kali mengenal Islam bermazhab Syafi`i, walaupun dalam teori yang lain Islam masuk juga berasal dari syi’ah, namun pada kenyataannya, kondisi mayoritas penduduk pribumi muslim sekarang bermazhab Syafi`i.

Dengan adanya teori-teori yang dikemukakan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan awal masuk dan berkembangnya Mahzab Syafi’i di Indonesia pertama kali datang dari para ulama/pedagang yang singgah dan berniat menyebarkan agama Islam di Indonesia. Dalam hal ini tentu setiap ulama/pedagang dalam menyebarkan agama Islam memiliki perbedaan mahzab dalam penyampaiannya. Namun pada kenyataan sekarang, mahzab syafi’i lah yang menjadi dominan di kalangan masyarakat. Mengapa bisa demikian? Untuk mengetahui lebih dalam kita akan membahasnya dalam kelanjutan perkembangan Mahzab Syafi’i di Indonesia.

Perkembangan Mahzab Syafi’i di Indonesia

Dalam sejarahnya, Ibnu Batutali, pengembara Arab asal Maroko yang pada tahun 1345M singgah di samudera Pasai, dan sempat berjumpa denga’n Sultan Al-Malik Al-Zahir, melaporkan bahwa Sultan sangat mahir dalam Fiqih Mazhab Syafi’i. Menurut Hamka, dari sinilah Fiqih Mazhab Syafi’i kemudian merata di seluruh wilayah Nusantara.

Islam menyebar di Nusantara juga tidak terlepas oleh pengaruh para ulama- ulama Nusantara sendiri. Salah satunya Wali Songo yang mendakwahkan Islam di tanah Jawa, Wali Songo juga dikenal sebagai pengikut mazhab Syafi`i . Hal ini menjadikan para pengikut Wali Songo juga bermazhab Syafi`i. Penyebaran Islam dengan jalur pendidikan serta kesenian seperti halnya  Wali Songo terapkan pada rakyat Jawa serta melaui jalur pendidikan oleh  ulama-ulama Nusantara.

Ulama-ulama Nusantara tersebut misalnya Syaikh Nurrudin Ar-Raniri, Syaikh Arsyad Al- Banjari, Syaikh Yusuf Tajul Khalwati dari Makkasar, Nawawin al- Bantani dan lain- lain, mereka  mengajarkan dan menerapkan ajaran –ajaran Islam yang bermazhab Syafi`I kepada murid- muridnya, mereka pun mengajarkan kitab-kitab karangan ulama- ulama  pengikut mazhab  Syafi`i di surau-surau dan langgar-langgar sampai sekarang. Selain itu perkembangan pondok pesantren sebagai media pendidikan dan penyebaran ajaran Islam di seluruh Indonesia menjadikan mayoritasnya menganut mazhab Syafi`i. Hal tersebut menambah pesat  perkembangan Islam di Indonesia (Fuad, 2013, p. 36).

Sedangkan alasan mengapa Mahzab Syafi’i dapat berkembang pesat di masyarakat Indonesia adalah Mazhab Syafi`I adalah mazhab yang sangat tepat diterapkan kepada penduduk Nusantara dengan tidak memandang mazhab Imam yang lain salah. Keunggulan mazhab Syafi`I dengan mazhab Imam yang lain salah satunya adalah dari segi pengambilan hukum yang seimbang menggunakan nass dan ra’yu (logika) dalam penetapan.

Demikian dominannya mazhab Syafi`idi Indonesia menjadikan mazhab Syafi`i mengakar sebagai ajaran Islam mayoritas di Indonesia. Mazhab ini terus-menerus berkembang dan mengakar dalam pelaksanaan ajaran Islam di Indonesia. Sehingga perkembangan Mahzab Syafi’i di Indonesia lebih dominan daripada mahzab-mahzab yang lain dikarenakan mahzab ini dinilai paling cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk.

Selain itu, berkembangnya Mahzab Syafi’i ternyata tidak terlepas dari ajaran-ajaran yang dibawa oleh Wali Songo yang ternyata menggunakan Mahzab Syafi’i juga bahkan Kerajaan Islam pertama di Nusantara pun juga sudah berkembang mazhab syafi’i sebagai dasar hukum Islam pada waktu itu.

Maka tidak heran dengan adanya faktor-faktor tersebut mayoritas masyarakat Indonesia sampai sekarang menganut Mahzab Syaf’i.

Pengaruh Mazhab Syafi’i terhadap Pembentukan Hukum Islam di Indonesia

Dalam menetapkan hukum fiqih Islam, karakteristik masyarakat Indonesia yang tidak terlepas dari kebudayaan yang sudah mengakar sebelum Islam datang ke Indonesia seorang muslim harus hidup dengan toleransi. Dengan demikian, terdapat kesamaan pada pola pemikiran Imam Syafi`I dan masyarakat Indonesia.

Keberadaan mazhab Syafi`idi Indonesia menjadikan beberapa hukum di Indonesia mengadopsi hukum mazhab Syafi`i, ini dikarenakan mazhab Syafi`i lebih dekat dengan kepribadian Indonesia (Rofiq, 2013, p. 11). Eksistensi hukum Islam di Indonesia dapat diihat dari penggunaan hukum Islam dalam menetapkan warisan. Dalam hukum waris Islam di Indonesia dipengaruhi oleh keberadaan mazhab Syafi`I walaupun dalam kasus ini terdapat tiga hukum yang dijadikan rujukan yaitu hukum mazhab Syafi`i, pemikiran Hazairin dan Kompilasi Hukum Islam dari para ahli dan ulama Islam.

Pendapat Imam Syafi`i mengenai hukum warisan melalui garis keturunan ayah atau sesuai dengan surah An-Nisa’ ayat 11 menjadi salah satu rujukan dalam penetapan mengenai hukum waris di Indonesia. Hal ini menjadi rujukan dikarenakan pada kenyataannya hukum mazhab Syafi`i lebih dekat dengan adat dan kepribadiaan muslim Indonesia.

Selain itu, hukum dalam perkawinan juga mendapat pengaruh Mahzab Syafi’i,. Penetapan hukum mengenai perkawinan berupa syarat dan rukun dalam pernikahan terdapat pada beberapa pasal Kompilasi Hukum Islam. Pada pasal 14 Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa dalam perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab qabul, hal ini seperti dalam kitab karangan ulama mazhab Syafi`i yaitu Fathul al-Wahhab. Dengan adanya bukti-bukti tersebut sudah bisa dipastikan bahwa hukum-hukum Islam yang ada di Indonesia telah terpengaruh oleh Mahzab Syafi’i.

Hal ini tidak hanya terjadi pada waktu-waktu sekarang, bahkan pada abad 13  tepatnya ketika nusantara masih berbentuk kerajaan-kerajaan Islam Mahzab Syafi’i ini sudah berkembang dibuktikan bahwa salah satu Sultan dari Kerajaan adalah tokoh yang paham fiqh dengan paham Mahzab Syafi’i juga.

Posting Komentar untuk "Alasan Mazhab Syafi'i Banyak Dianut di Indonesia"